Landasan Hukum berupa
ANGGARAN RUMAH TANGGA INSTITUT AKUNTAN MANAJEMEN INDONESIA TAHUN 2016 dan ANGGARAN DASAR INSTITUT AKUNTAN MANAJEMEN INDONESIA TAHUN 2016
Sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa Nomor : 05/RALB-KAM/IX/2006 yang berbunyi “Melimpahkan kewenangan kepada Pengurus IAI-KAM untuk melaksanakan pendirian Organisasi Profesi Akuntan Manajemen Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan kongres ke-X IAI “ maka telah didirikan organisasi profesi bernama Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI).
Landasan Hukum berupa
ANGGARAN RUMAH TANGGA INSTITUT AKUNTAN MANAJEMEN INDONESIA TAHUN 2016 dan ANGGARAN DASAR INSTITUT AKUNTAN MANAJEMEN INDONESIA TAHUN 2016
Susunan Pengurus Pusat Periode 2021-2025, dari hasil Rapat Umum Anggota dari INSTITUT AKUNTAN MANAJEMEN INDONESIA (IAMI), tanggal 23-01-2021, di Jakarta
Bersama ini kami informasikan susunan Pengurus IAMI Wilayah Banten berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum IAMI Tahun 2022 dengan nomor: KEP-01/SK/DPP-IAMI/III/2022 tentang pembentukan IAMI Wilayah Banten yang diresmikan pada tanggal 12 Maret 2022.
Bersama ini kami informasikan susunan Pengurus IAMI Wilayah Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum IAMI Tahun 2022 dengan nomor: KEP-02/SK/DPP-IAMI/III/2022 tentang pembentukan IAMI Wilayah Jawa Barat yang diresmikan pada tanggal 12 Maret 2022.
Profesi akuntan manajemen sebagai salah satu profesi penting yang menunjang proses menghasilkan nilai tambah dalam aktivitas bisnis dituntut memiliki kompetensi yang tinggi sehingga mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam lingkungan kerja nyata (real working environment). Untuk itu seorang akuntan manajemen dituntut memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) profesionalisme yang tinggi dalam bidang terkait seperti bidang akuntansi manajemen, manajemen keuangan, bisnis, manajemen risiko dan manajemen informasi.
Ujian Certified Professional Management Accountant (Ujian CPMA) merupakan salah satu praktik Internasional terbaik untuk mengukur kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang-bidang lain yang terkait.
Profesi akuntan manajemen sebagai salah satu profesi penting yang menunjang proses menghasilkan nilai tambah dalam aktivitas bisnis dituntut memiliki kompetensi yang tinggi sehingga mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam lingkungan kerja nyata (real working environment). Untuk itu seorang akuntan manajemen dituntut memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) profesionalisme yang tinggi dalam bidang terkait seperti bidang akuntansi manajemen, manajemen keuangan, bisnis, manajemen risiko dan manajemen informasi.
Ujian Certified Professional Management Accountant (Ujian CPMA) merupakan salah satu praktik Internasional terbaik untuk mengukur kompetensi dalam bidang akuntansi manajemen dan bidang-bidang lain yang terkait.
Ujian CPMA diadakan 2x setahun yaitu pada bulan Mei dan November.
Penyelenggaraan ujian CPMA periode II tahun 2024 yaitu pada tanggal : 16-17 November 2024
*jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Syarat mengikuti Ujian CPMA :
Anggota IAMI
Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi / D4 Akuntansi dengan pengalaman 3 tahun di bidang akuntansi dan / atau keuangan.
Sarjana Non Ekonomi dengan pengalaman 3 tahun di bidang akuntansi dan / atau keuangan
Anggota Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan IAMI.
Anggota Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan IAMI.
Setiap Anggota berhak:
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari IAMI
Kewajiban anggota terdiri dari kewajiban administrasi dan kewajiban profesi
1. Kewajiban administasi yang wajib dipenuhi sebagai anggota adalah :
Setiap Anggota berakhir keanggotaanya apabila
1. Meninggal dunia, atau bagi anggota perusahaan mengalami likuidasi
Setiap Anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota IAMI.
Ketentuan Sanksi
Ketidakpatuhan anggota dalam melaksanakan kewajiban anggota akan dikenakan sanksi secara proporsional sesuai tingkat kesalahannya.
PERATURAN ASOSIASI INSTITUT AKUNTAN MANAJEMEN INDONESIA
NOMOR 001/IAMI-PA/XII/2022
TAHUN 2022
TENTANG KEANGGOTAAN
Pengembangan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Development) yang biasa disingkat dengan PPL atau PPB merupakan kegiatan pengembangan diri dan pembelajaran secara terus menerus. Sebagai salah satu profesi akuntan, para pemegang sertifikasi profesi – CPMA (Certified Professional Management Accountant), wajib memiliki tanggung jawab untuk terus menerus memutahirkan dan mengembangkan pengetahuan dan kompetensi profesionalnya.
program PPL ini dapat dikategorikan dalam dua aktivitas, yakni:
Program yang berorientasi pada pengakuan kompetensi dari karya dan prestasi individu (output -based).
Program yang berorientasi pada pengakuan atas aktivitas terstruktur dari pengetahuan dan ketrampilan dalam bentuk pelatihan, lokakarya/workshop, seminar dan sejenisnya (input-based).
Pengembangan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Development) yang biasa disingkat dengan PPL atau PPB merupakan kegiatan pengembangan diri dan pembelajaran secara terus menerus. Sebagai salah satu profesi akuntan,
Kegiatan PPL IAMI dapat diikuti oleh Anggota dan Non-Anggota / masyarakat publik lainnya dan bersifat terstruktur, berorientasi pada input based, dengan berbagai variasi durasi dan rencana topik relevan dan isu terkini,
Pemegang CPMA wajib melaporkannya kepada Pengurus IAMI, dan memperoleh Satuan Kredit Profesi, yang konversinya dihitung dan dilaporkan sendiri realisasi SKP secara tahunan ke Sekretariat IAMI (self-assessment)
Perhitungan SKP untuk kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konvensi yang di selenggrakan diluar IAMI, pengajar atau Pembicara pada suatu program pelatihan, dan penelitian, riset, dan Penulisan Artikel, Buku atau Jurnal yang dipublikasikan akan di hitung sebagai berikut.
Pelaporan untuk kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konvensi yang di selenggrakan diluar IAMI untuk mendapatkan SKP
Perjalanan Mutual Recognition Arrangement (MRA) Akuntansi ASEAN dimulai sejak ditandatanganinya ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) pada Desember 1995 sebagai tonggak perjanjian perdagangan jasa antarnegara ASEAN. Pada Januari 1996, Coordinating Committee on Services (CCS) dibentuk sebagai salah satu wadah negosiasi perdagangan jasa lintas negara ASEAN.
Syarat untuk memperoleh gelar ASEAN Chartered Professional Accountant (Asean CPA) bagi Anggota IAMI
Berikut adalah syarat menjadi Register Negara Akuntan untuk Anggota Profesi IAMI
Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Komite Etika Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) telah menyetujui Draf Eksposur (DE) atas Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik dalam Kode Etik pada tanggal 17 September 2024.
Dengan ini kami sampaikan Keputusan Dewan CPMA atas hasil penilaian ujian Certified Professional Management Accountant (CPMA) periode Mei 2024
Dengan ini kami sampaikan Keputusan Dewan CPMA atas hasil penilaian ujian Certified Professional Management Accountant (CPMA) periode November 2023