Syarat ASEAN CPA
Bagaimana menjadi seorang ASEAN CPA?
Seorang ASEAN CPA dapat bekerja di negara lain di wilayah ASEAN dengan batasan tidak menandatangani laporan audit dan laporan pemberian jasa lainnya yang memerlukan izin. Anggota Profesi Institut Akuntan Manajemen Indonesia, pemegang CPMA, dapat mengajukan untuk mendapatkan ASEAN CPA.
Persyaratan minimum untuk memperoleh ASEAN CPA adalah sebagai berikut:
- lulus pendidikan akuntansi terakreditasi atau program profesional setara;
- memiliki professional registration certificate;
- memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun dalam periode 5 (lima) tahun terakhir;
- memenuhi kewajiban PPL sesuai ketentuan yang berlaku;
- memperoleh surat rekomendasi tidak melakukan pelanggaran standar dan etika profesi.
Dokumen pengajuan untuk memperoleh gelar ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) bagi Anggota Profesi IAMI
- Copy KTP yang masih berlaku
- Copy bukti transfer iuran anggota sampai dengan tahun berjalan (anggota aktif IAMI)
- Copy ijazah CPMA
- Copy ijazah Akuntansi
- Copy Surat keterangan bekerja minimal 3 (tiga) tahun masa kerja dalam 5 (lima) tahun terakhir di bidang Akuntansi atau Keuangan.
- Formulir ASEAN CPA (mohon perhatikan setiap lembarannya, ada beberapa bagian yang harus di tanda tangan)
- Rekap perolehan SKP (Satuan Kredit PPL) memperoleh 30 SKP dalam periode satu tahun, atau 90 SKP dalam periode 3 (tiga) tahun, dengan syarat bahwa dalam satu tahun harus ditempuh sekurang-kurangnya 20 SKP dalam tahun berjalan. Ketentuan SKP PPL bagi anggota IAMI dapat dilihat pada link berikut: http://www.iamiglobal.or.id/page/ketentuan-pokok--ppl.html
Dokumen dan formulir yang telah dilengkapi dikirim melaui email infocpma.iami@gmail.com dengan subjek : Pendaftaran ASEAN CPA an.... (atas nama) paling lambat penyerahan dokumen Asean CPA tanggal 5 setiap bulannya.
Formulir Asean CPA: unduh
Panduan pengisian formulir: unduh
Catatan :
- Jika belum memiliki ijazah CPMA daat menggunakan surat kelulusan;
- SKP yang diakui adalah seminar atau workshop yang diadakan IAMI, IAI, IAPI, dan asosiasi lain atau training perusahaan dengan materi seminar yang berhubungan dengan silabus CPMA yang telah disetujui oleh IAMI untuk diakui;
- Sertifikat yang tidak tertulis SKP nya tetap diakui dengan asumsi 1 SKP = 50 menit;
- Bagi pemegang CPMA baru (lulusan tahun berjalan) yang memiliki jumlah SKP 3 tahun terakhir sebanyak 90 SKP atau 30 SKP selama tahun berjalan dan telah sesuai dengan ketentuan SKP yang disyaratkan IAMI, diperkenankan melakukan pendaftaran.