Syarat Register Negara Akuntansi
Berikut adalah syarat menjadi Register Negara Akuntan :
- Memiliki bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi (Ijazah CPMA).
- Menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi (Anggota Aktif IAMI)
- Berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selanjutnya permohonan untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister diajukan kepada Kepala PPPK melalui tautan Aplikasi Registrasi RNA Kemenkeu dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi bukti kelulusan ujian sertifikasi prfofesi akuntansi (Ijazah CPMA).
- Fotokopi bukti kartu keanggotaan IAMI yang masih berlaku.
- Surat keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
- 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.
Panduan aplikasi dapat dilihat pada tautan Panduan Aplikasi Registrasi RNA
*) Anggota Aktif IAMI adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan SKP dan membayar iuran s/d tahun berjalan. Selengkapnya Ketentuan Pokok PPL