Syarat Register Negara Akuntansi

Berikut adalah syarat menjadi Register Negara Akuntan :

  1. Memiliki bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi (Ijazah CPMA).
  2. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi (Anggota Aktif IAMI)
  3. Berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selanjutnya permohonan untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister diajukan kepada Kepala PPPK melalui tautan Aplikasi Registrasi RNA Kemenkeu dengan melampirkan :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  2. Fotokopi bukti kelulusan ujian sertifikasi prfofesi akuntansi (Ijazah CPMA).
  3. Fotokopi bukti kartu keanggotaan IAMI yang masih berlaku.
  4.  Surat keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi. 
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.

Panduan aplikasi dapat dilihat pada tautan Panduan Aplikasi Registrasi RNA

*) Anggota Aktif IAMI adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan SKP dan membayar iuran s/d tahun berjalan. Selengkapnya Ketentuan Pokok PPL

FIND US ON THE MAP

Sekretariat
Institut Akuntan Manajemen Indonesia

UNIKA ATMAJAYA
Gedung Yustinus Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman No.51, Jakarta, Indonesia
T : 021 - 2911 0745 E: info@iamiglobal.or.id
  Whatsapp : +62 8190 9042 008