Ketentuan Pokok PPL
Setelah melaksanakan kegiatan PPL melalui salah satu atau lebih dari hal-hal yang disebut pada halaman kegiatan PPL, pemegang CPMA wajib melaporkannya kepada Pengurus IAMI, dan memperoleh Satuan Kredit Profesi (SKP) yang konversinya dihitung dan dilaporkan sendiri realisasi SKP secara tahunan ke Sekretariat IAMI (self-assessment), selambatnya pada akhir bulan Januari tahun berikutnya, sesuai ketentuan sebagai berikut:
- Memperoleh 30 SKP dalam periode satu tahun, atau 90 SKP dalam periode 3 (tiga) tahun, dengan syarat bahwa dalam satu tahun harus ditempuh sekurang-kurangnya 20 SKP dalam tahun berjalan.
- Sekurang-kurangnya 12 SKP per tahun atau 40% dari total SKP yang diwajibkan harus merupakan kegiatan PPL terstruktur yang diselenggarakan oleh IAMI.
- 1 SKP terdiri dari 50 menit efektif
- Program studi S2 atau S3, 1 SKS = 1 SKP. Maksimum SKP 30 pertahun.
- Pengajar aktif di Perguruan Tinggi 1 SKS = 1 SKP. Maksimum SKP 10 pertahun.
- Pengajar dan pembicara pada suatu program PPL mendapat SKP 1,5 kali dari total SKP peserta PPL.
- Penulis artikel, buku ISBN, atau jurnal (skala Nasional maupun Internasional), penulis utama mendapatkan bobot 60% dan penulis lainnya 40%. Dalam periode tiga tahunan, maksimum yang dapat diakui adalah 30 SKP.
- Anggota Dewan Pengurus IAMI aktif atau organisasi lainnya mendapat 10 SKP pertahun.
- Perhitungan SKP organisasi lain :
- SKP diakui penuh apabila kegiatan berbayar.
- SKP diakui 50% dari total SKP apabila kegiatan tidak berbayar.
Informasi lebih lanjut : https://bit.ly/tcSKPIAMI