berakhirnya keanggotaan

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1. Setiap Anggota berakhir keanggotaanya apabila

a. Angota perseorangan yang bersangkutan meninggal dunia

b. Mengundurkan diri

c. Diberhentikan karena membuat kesalahan yang merugikan organisasi atau melanggar ketentuan organisasi

2. Setiap Anggota yang akan diberhentikan berhak melakukan pembelaan.

3. Tata cara pelaksanaan pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. 

FIND US ON THE MAP

Sekretariat
Institut Akuntan Manajemen Indonesia

UNIKA ATMAJAYA
Gedung Yustinus Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman No.51, Jakarta, Indonesia
T : 021 - 2911 0745 E: info@iamiglobal.or.id
  Whatsapp : +62 8190 9042 008