Hak Anggota
HAK ANGGOTA
1. Setiap Anggota berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Kecuali anggota Muda, semua anggota mempunyai satu hak suara untuk memilih di dalam Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
d. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi.
e. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggungjawab.
f. Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan
2. Hanya Anggota Profesi dan Utama yang mempunyai hak untuk dipilih menjadi Pengurus Organisasi.