Hak Anggota
HAK ANGGOTA
1. Setiap Anggota berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi.
d. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggungjawab.
e. Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan
2. Hanya Anggota Profesi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus Asosiasi.