Sanksi Perihal Keanggotaan IAMI

Ketentuan Sanksi

Ketidakpatuhan anggota dalam melaksanakan kewajiban anggota akan dikenakan sanksi secara proporsional sesuai tingkat kesalahannya.

1. Setiap Anggota dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

a. Peringatan tertulis

b. Berkewajiban mengikuti tambahan PPL harus dipenuhi dalam 6 bulan berikutnya

c. Denda Pemenuhan administratif harus dipenuhi dalam 1 bulan

d. Pembekuan sementara sebagai anggota berlaku sampai pemenuhan kewajiban

e. Pembekuan sertifikasi CPMA berlaku sampai pemenuhan kewajiban

f. Pencabutan sertifikasi CPMA untuk selamanya

g. Pemberhentian tetap sebagai anggota untuk selamanya

h. Pengumuman di website IAMI mengenai anggota yang melakukan pelanggaran dan sanksinya (khusus untuk pembekuan sertifikasi, pencabutan dan pemberhentian).

2. Pengenaan sanksi diatas dilakukan dengan memperhatikan berat ringannya kesalahan anggota dan tidak harus ditetapkan secara berurutan.

3. Anggota dapat dikenakan sanksi lebih dari satu jenis.

4. Pengenaan sanksi dilakukan oleh DPP atau Badan Penegakan Disiplin Anggota sesuai wewenang dan tugas masing-masing.

5. Pemeriksaan terhadap pelanggaran Kode Etik Profesi dilakukan melalui Sidang Etik.

6. Dalam Sidang Etik, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri

 

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Iuran Tahunan Anggota 

1. Dalam hal anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan sampai dengan berakhir tahun keanggotaan tersebut, maka pada batas akhir keanggotaan tahun tersebut anggota akan diinformasikan secara tertulis mengenai keterlambatannya.

2. Dalam hal anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan selama 2 tahun berturut-turut sampai akhir masa keanggotaan yang kedua, maka anggota tersebut dikenakan sanksi dalam bentuk peringatan tertulis serta tidak mendapatkan pelayanan atau fasilitas keanggotaan yaitu sebagai berikut:

a. Potongan harga pelatihan;

b. Penerbitan kartu anggota;

c. Penerbitan surat keterangan;

d. Penerbitan surat rekomendasi.

3. Dalam hal anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka Anggota tersebut diberikan peringatan tertulis dan denda pemenuhan administratif serta tidak mendapatkan pelayanan atau fasilitas keanggotaan seperti yang tercantum dalam ayat (2) diatas;

4. Dalam hal anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun, maka Anggota tersebut dikenakan sanksi berupa pembekuan sementara keanggotaan IAMI dan tidak mendapatkan pelayanan atau fasilitas keanggotaan jenis apapun serta dinyatakan sebagai anggota tidak aktif;

5. Dalam hal anggota yang diberhentikan dari status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang CPMA, maka sertifikat tersebut dibekukan sementara oleh Dewan CPMA;

6. Apabila anggota tidak membayar iuran tahunan lebih dari 5 (lima) tahun berturut-turut, maka anggota tersebut dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAMI dan pencabutan sertifikat CPMA yang akan diputuskan oleh Dewan CPMA bagi pemegang gelar sertifikasi CPMA;

7. Seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dapat mengajukan permohonan kembali sebagai anggota dan pengaktifan kembali sertifikat yang telah dinyatakan tidak berlaku, dengan syarat:

a. Membayar uang pendaftaran ulang yang besarnya ditentukan Pengurus;

b. Melunasi iuran tahunan seluruhnya, dan membayar iuran tahunan dimana yang bersangkutan diberhentikan hingga diterima kembali sebagai anggota;

c. Memenuhi ketentuan Satuan Kredit Pelatihan Profesional Berkelanjutan (SKP) yang diwajibkan 30 SKP per tahun sebanyak tahun yang dinyatakan bukan sebagai anggota, dan

d. Disetujui oleh Rapat Pengurus DPP Bidang Keanggotaan dan untuk yang bersertifikasi CPMA maka harus disetujui dalam rapat Dewan CPMA

8. Bagi anggota IAMI pemegang gelar sertifikasi CPMA yang ditetapkan pencabutan sertifikat seperti tercantum dalam ayat (6) maka untuk mendapatkan persetujuan pengaktifan kembali sertifikat yang telah dinyatakan tidak berlaku atau pengaktifan kembali sebagai Anggota, harus mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu dengan mengikuti ujian CPMA kembali;

9. Rapat Pengurus berwenang menolak permohonan kembali sebagai Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) serta menentukan status pembayarannya.

10. Apabila terdapat anggota yang membutuhkan keringanan atas iuran tahunan maka dapat mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran iuran kepada DPP IAMI Bidang Keanggotaan;

11. Nama-nama anggota yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila dibutuhkan, akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Bentuk Sanksi Atas Tidak Terpenuhinya Jumlah SKP 

1. Dalam hal anggota bersertifikasi CPMA tidak melaporkan jumlah SKP sebesar 30 SKP per tahun sesuai kewajiban dalam pasal 11 ayat 1 Peraturan ini, maka masih dimungkinkan oleh anggota tersebut untuk menunda sampai di tahun ketiga, dimana secara total SKP yang harus dilaporkan adalah sebesar 90 SKP, sepanjang anggota tersebut tetap membayar iuran tahunan keanggotaan.

2. Dalam hal anggota profesi tidak melaporkan SKP selama 4 (empat) tahun berturut-turut, walaupun tetap membayar iuran tahunan keanggotaan maka kepada anggota akan diberikan peringatan tertulis yang akan diputuskan oleh Dewan CPMA.

3. Dalam hal anggota profesi tidak melaporkan SKP selama 5 (lima) tahun berturut-turut, walaupun tetap membayar iuran tahunan keanggotaan maka sertifikat CPMA yang dimiliki akan dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus menempuh ujian kembali untuk memperoleh gelar CPMAnya. 

FIND US ON THE MAP

Sekretariat
Institut Akuntan Manajemen Indonesia

UNIKA ATMAJAYA
Gedung Yustinus Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman No.51, Jakarta, Indonesia
T : 021 - 2911 0745 E: info@iamiglobal.or.id
  Whatsapp : +62 8190 9042 008