Kewajiban Anggota

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota berkewajiban:

1. Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi;

2. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, serta semua ketentuan organisasi yang berlaku;

3. Bekerjasama dengan sesama anggota yang lain

4. Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;

5. Memelihara dan meningkatkan kompetensi; Para pemegang sertifikasi profesi – CPMA (Certified Professional Management Accountant), wajib memiliki tanggung jawab untuk terus menerus memutahirkan dan mengembangkan pengetahuan dan kompetensi profesionalnya. Ketentuan pokok dapat dilihat pada ketentuan PPL IAMI

6. Melunasi iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7. Mengembangkan organisasi

FIND US ON THE MAP

Sekretariat
Institut Akuntan Manajemen Indonesia

UNIKA ATMAJAYA
Gedung Yustinus Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman No.51, Jakarta, Indonesia
T : 021 - 2911 0745 E: info@iamiglobal.or.id
  Whatsapp : +62 8190 9042 008