Kewajiban Anggota
KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban anggota terdiri dari kewajiban administrasi dan kewajiban profesi
1. Kewajiban administasi yang wajib dipenuhi sebagai anggota adalah :
a. Membayar iuran tahunan yang ditetapkan oleh Asosiasi.
b. Memelihara kompetensi secara berkelanjutan dan mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), baik yang diselenggarakan oleh IAMI maupun oleh asosiasi profesi lainnya dan Lembaga-lembaga pelatihan lainnya.
c. Mematuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Asosiasi
2. Kewajiban Profesi yang wajib dipenuhi sebagai anggota adalah:
a. Menjaga integritas dan kehormatan profesi akuntan Manajemen dan kewibawaan IAMI dengan mematuhi code of conduct dan seluruh peraturan ketentuan terkait dan tidak terlibat dalam tindakan apapun yang merusak nama baik profesi dan IAMI.
b. Berpartisipasi secara aktif mendukung perkembangan profesi akuntan Manajemen dan berkontribusi perkembangan IAMI sesuai kapasitas masing-masing.
c. Bekerjasama dengan sesama anggota yang lain dan melaksanakan tugas yang dipercayakan asosiasi;
d. Bagi anggota profesi diwajibkan melaporkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperolehnya setiap tahun.
e. Ketentuan terkait jumlah SKP yang wajib dilaporkan dan tata cara pelaporan SKP diatur dalam BAB Satuan Kredit Profesi (SKP).
f. Mematuhi Standar Profesi dan Kode Etik Akuntan Indonesia.